Sistem Anti Penyuapan

Whistle Blowing System LSP LPK MKS

Dalam rangka menerapkan kebijakan anti penyuapan berbasis ISO 37001, LSP LPK MKS membuat mekanisme whistleblowing system (WBS) untuk melakukan investigasi dan menghadapi setiap isu penyuapan, atau pelanggaran terhadap kendali anti penyuapan melalui adanya mekanisme pelaporan, pendeteksian, atau kecurigaan yang beralasan

Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

  • Sistem ini menjamin anonimitas Anda
  • Penyampaian identitas pelapor bersifat optional dan tidak wajib, semata-mata untuk keperluan komunikasi pendalaman laporan (bila diperlukan)
  • Seluruh identitas pribadi dan substansi laporan diproteksi oleh mekanisme enkripsi data.
  • LSP LPK MKS memberikan perlindungan kepada pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun.
gift-outline
Pelapor akan mendapatkan hadiah jika dapat membuktikan terjadinya pelanggaran

Alur Kerja Pelaporan WBS

Step 1 icon
1

Pelapor

  • Identitas pelapor bersifat optional
  • Menyampaikan bukti awal pelanggaran pelaku, saksi, tempat, dan bagaimana pelanggaran terjadi
Step 2 icon
2

Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)

  • Menerima laporan
  • Validasi laporan
  • Analisis pelaporan serta meyusun laporan investigasi
  • Merencanakan investigasi awal
Step 3 icon
3

Tim Investigasi

  • Melakukan investigasi
  • Menyerahkan laporan investigasi kepada Dewan Pelaksana dan Dewan Pengawas untuk ditindaklanjuti
Step 4 icon
4

Dewan Pelaksana dan Dewan Pengawas

  • Menetapkan sanksi kepada pelanggar
Step 5 icon
5

PELAKSANAAN KEPUTUSAN PENETAPAN SANKSI

    Frequently Asked Questions

    Temukan jawaban dari pertanyaan yang sering diajukan