Sistem Anti Penyuapan

Komitmen Anti Penyuapan

KOMITMEN TERHADAP SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) LSP LPK MKS

Dalam rangka menerapkan SNI ISO 37001 - Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta mewujudkan tata kelola yang baik di LSP LPK MKS, dengan ini kami menyatakan komitmen sebagai berikut:

1

Menjunjung tinggi nilai Integritas, berpedoman pada kode etik, dan prinsip 4 No's yaitu:

no-bribery

No Bribery

Tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan

no-kickback

No Kickback

Tidak boleh ada komisi, uang terima kasih, dan uang bagi-bagi

no-gift

No Gift

Tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang tidak wajar

no-luxurious-hospitality

No Luxurious Hospitality

Tidak boleh ada penyambutan dan jamuan berlebihan

2

Selalu berupaya meningkatkan dan memperbaiki setiap proses bisnis agar sejalan dengan prinsip-prinsip integritas.

3

Menjalankan prinsip Zero tolerance terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan, tindak pidana korupsi, tindakan penyuapan, dan prinsip 4 No's

4

Mematuhi dan menjalankan kebijakan serta prosedur anti penyuapan ketika melaksanankan penugasan, adapun Kebijakan Anti penyuapan dapat dilihat disini

5

Menghindari benturan kepentingan dan melaporkan setiap potensi benturan kepentingan yang menimbulkan risiko penyuapan dan ketidakberpihakan.

6

Bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi atas setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan.