Dalam rangka menerapkan SNI ISO 37001 - Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta mewujudkan tata kelola yang baik di LSP LPK MKS, dengan ini kami menyatakan komitmen sebagai berikut:
1
Menjunjung tinggi nilai Integritas, berpedoman pada kode etik, dan prinsip 4 No's yaitu:
No Bribery
Tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan
No Kickback
Tidak boleh ada komisi, uang terima kasih, dan uang bagi-bagi
No Gift
Tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang tidak wajar
No Luxurious Hospitality
Tidak boleh ada penyambutan dan jamuan berlebihan
2
Selalu berupaya meningkatkan dan memperbaiki setiap proses bisnis agar sejalan dengan prinsip-prinsip integritas.
3
Menjalankan prinsip Zero tolerance terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan, tindak pidana korupsi, tindakan penyuapan, dan prinsip 4 No's
4
Mematuhi dan menjalankan kebijakan serta prosedur anti penyuapan ketika melaksanankan penugasan, adapun Kebijakan Anti penyuapan dapat dilihat disini
5
Menghindari benturan kepentingan dan melaporkan setiap potensi benturan kepentingan yang menimbulkan risiko penyuapan dan ketidakberpihakan.
6
Bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi atas setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan.