Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang Governansi (Tata Kelola) sektor korporasi dan sektor publik.
PENGAWAS BIDANG GOVERNANSI (TATA KELOLA)
personil bersertifikat kompetensi Pengawas Bidang Governansi (Tata Kelola) (Certified Chief Governance Officer), kompeten di bidang pengawasan dan pembinaan Governansi (Tata Kelola) perusahaan atau tata kelola publik, serta manajemen risiko berbasis tata kelola dengan tugas melakukan peninjauan dan pengembangan praktik tata kelola.
Kode | Judul Unit Kompetensi |
---|---|
TK.01.001 | Menerapkan peran tiga pilar pendukung Governansi (Tata Kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.01.003 | Menerapkan peran lima asas Governansi (Tata Kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.01.005 | Menerapkan peran lima asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governanceI sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman UmumGood Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006 |
TK.01.007 | Mengembangkan pedoman perilaku sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.01.008 | Merencanakan bentuk organ perusahaan sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.02.001 | Menerapkan peran tiga pilar pendukung governansi (tata kelola) sektor publik yang baik (good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.02.003 | Menerapkan lima asas dasar (demokrasi, akuntabilitas, transparansi, budaya hukum, dan kewajaran) yang sesuai dengan prinsip-prinsip governansi (tata kelola) sektor publik yang baik (good public governance) didalam pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.02.005 | Merencanakan penerapan nilai, etika, dan pedoman perilaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip governansi (tata kelola) sektor publik yang baik (good public governance) sesuai dengan pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.02.007 | Mengembangkan penerapan nilai, etika, dan pedoman perilaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip governansi (tata kelola) sektor publik yang baik (good public governance) didalam pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.03.001 | Merencanakan aspek struktural manajemen risiko berdasarkan prinsip governansi (tata kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) yang sesuai dengan pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.03.004 | Merencanakan aspek operasional manajemen risiko berdasarkan prinsip governansi (tata kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) yang sesuai dengan pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.03.007 | Merencanakan aspek perawatan manajemen risiko berdasarkan prinsip governansi (tata kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) yang sesuai dengan pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan perolehan poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.