Alur Proses Sertifikasi
Proses Pendaftaran
- Peserta memperoleh informasi terkait persyaratan sertifikasi sesuai dengan skema
- Peserta melengkapi data diri
Pra Asesmen
- Asesor memverifikasi permohonan dari peserta
- Asesor mengidentifikasi kebutuhan khusus dari peserta
Asesmen
- Asesmen dilakukan dengan cara:
- metode observasi /instruksi terstruktur.
- tes tertulis untuk skema CGP, QRMO, QRMA, QRMP, CCP, CIAP, dan CIAO
- tes wawancara /tes lisan untuk skema CCGO, CGOP, QCRO, QRGP, CCCO, CIAL, dan CCIA
- Asesor memeriksa hasil dan melaporkan kepada pihak LSP
Keputusan Penerbitan Sertifikat
- Berdasarkan laporan asesor dan bukti yang dikumpulkan, komite sertifikasi LSP LPK MKS memutuskan penerbitan sertifikat
- Komite sertifikasi juga melakukan identifikasi dan putusan atas banding
Penerbitan Sertifikat
- Sertifikat diterbitkan setelah keputusan penerbitan sertifikat diperoleh dari Komite sertifikasi
- Sertifikat diberikan kepada pemohon setelah segala kewajiban administratif terpenuhi